MootCourt Competition 2012

DASAR PEMIKIRAN

Secara umum pengertian pencucian uang  adalah suatu cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga nampak seolah-olah harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut sebagai hasil kegiatan yang sah. Lebih rinci di dalam Pasal 1 angka (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pencucian uang didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juga telah membatasi bahwa hanya harta kekayaan yang diperoleh dari 24 jenis tindak pidana dan tindak pidana lainnya diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara atau lebih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003.
Secara sederhana, kegiatan pencucian uang ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga pola kegiatan, yakni antara lain:
1.      Placement;
2.      Layering; dan
3.      Integration.
Dalam hal ini Placement, merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan ke dalam system  keuangan. Didalamnya terdapat pergerakan fisik uang tunai hasil kejahatan, baik melalui penyeludupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan memecah uang tunai dalam jumlah besar menjadi jumlah kecil ataupun didepositokan di bank atau dibelikan surat berharga seperti misalnya saham-saham atau juga mengkonversikan kedalam mata uang lainnya atau transfer uang kedalam valuta asing.
Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktifitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ketempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana haram tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang.
Sedangkan Integration, merupakan upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate  explanation’ bagi hasil kejahatan. Disini uang yang di ‘cuci’ melalui placement maupun layering dialihkan kedalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali kedalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, modus kejahatan tindak pidana pencucian uang ini semakin berkembang karena dibarengi dengan teknologi yang semakin canggih yang menghasilkan rekayasa keuangan yang semakin sulit terdeteksi. Satu dari berbagai hal yang juga mendukung keterbatasan dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang dikarenakan adanya pembatasan dari UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dimana Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali untuk kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, atau dalam hal si nasabah meninggal dunia sehingga ahli waris yang sah wajib diberitahukan mengenai simpanan nasabah yang bersangkutan.
      Dalam memberikan pemahaman akan pemberantasan tindak pidana money laundry terhadap mahasiswa perguruan tinggi hukum dalam tujuan strategi pemberantasan tindak pidana money laundry dalam praktik yang sebenarnya, dimana mahasiswa perguruan tinggi fakultas Hukum khusus di DKI sebagai generasi penerus penegakan hukum di masa mendatang yang mampu menciptakan cita-cita hukum. Berdasarkan pada hal tersebut dibutuhkan sarana untuk digunakan mahasiswa dalam mempraktekan teori yang telah didapatnya dan menguji pemahaman tentang hukum dalam dunia praktik., dimana melalui suatu kegiatan kompetisi peradilan semu ( Moot Court Competition ) yang merupakan sala satu sarana bagi pembelajaran dalam praktik pada Mahasiswa.


I.            NAMA KEGIATAN
Kegiatan yang kami selenggarakan ini bernama “ESA UNGGUL MOOT COURT COMPETITION AGAINTS MONEY LAUNDRING SE-DKI 2012 “


II.            TEMA KEGIATAN
Adapun yang menjadi tema ini adalah “ MELALUI  ESA UNGGUL  MOOTCOURT COMPETITION MEMPERERAT TALI SILATURAHMI  CALON SARJANA HUKUM MAHASISWA HUKUM SE-DKI “

III.            MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Memberikan kesempatan bagi mahasiswa fakultas hukum untuk mengembangkan ide-ide mereka dalam penyelesaian suatu kasus hukum yang menekankan integritas , kejujuran dan idealism.
2.      Memberikan suatu kesempatan kepada Mahasiswa memperdalam Undang-Undang Tindak Pidana tentang Pencucian Uang  terhadap penegakann hukum Tindak Pidana pencucian uang yang marak terjadi di Indonesia
3.      Menjadikan “ ESA UNGGUL MOOT COURT COMPETITION AGAINTS MONEY LAUNDRING  2012” ini sebagai sarana Praktik Peradilan Semu dalam hukum acara Pidana secara lebih nyata dikaitkan dengan Teori yang didapat pada saat kuliah , sehingga menghasil sarjana hukum yang handal dan trampil dalam beracara dikemudian hari.

Link Khusus