Kerangka Acuan


Dasar Pemikiran

Perkembangan di bidang pengetahuan dan teknologi telah mendorong pula perkembangan ragam kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan dalam suatu wilayah negara maupun lintas batas wilayah negara juga semakin berkembang, diantaranya Korupsi, Penyuapan , Terorisme , illegal logging, perdagangan obat-obatan terlarang, penyelundupan barang, human trafficking dan kejahatan-kejahatan kerah putih lainnya. Tindak kejahatan ini umumnya melibatkan dan menghasilkan uang dalam jumlah yang besar.

Sebenarnya langkah awal perburuan uang haram ini terkait dengan UU anti money laundering (tindak pidana pencucian uang). Indonesia, lima tahun lalu sempat dimasukkan dalam daftar negara yang tidak kooperatif (non-cooperative countries and teritories/NCCTs) oleh satuan tugas internasional yang bertugas melawan kegiatan pencucian uang (Financial Action Task Force/FATF). Indonesia seharusnya dikenakan sanksi counter-measures (tindakan balasan) oleh FATF. Namun bisa dihindari karena ada kesempatan untuk mengadopsi berbagai aturan-aturan anti pencucian uang.

Dunia sekarang ketakutan dengan aliran dana yang masuk ke rekening yang tersimpan di bank. Risikonya bisa saja dana yang masuk merupakan hasil kejahatan dan kemudian digunakan untuk kejahatan pula. Kalau Indonesia tidak ikut dengan pencegahan aliran dana haram tadi bakal dimasukkan dalam sanksi counter-measures. Biasanya kalau sudah begini efeknya adalah lembaga keuangan Indonesia akan dikenakan biaya tinggi (risk premium). Banyak jenis sanksi yang bisa dikenakan untuk negara yang dianggap tak kooperatif. Disingkirkan dari transaksi internasional merupakan dampak terburuk. Hubungan korespondensi bank-bank internasional dengan bank-bank di Indonesia pun tak bisa dilakukan sehingga perdagangan internasional terganggu.

Akibat yang lebih ekstrim adalah dicabutnya lisensi bank-bank yang beroperasi di luar negeri sampai pemutusan investasi di Indonesia. Berbagai macam sanksi bisa menghantam Indonesia. Filipina dan Ukraina pernah menerima perlakuan ini sampai kepala negaranya harus berjibaku menghapus sanksi itu. Saat baru dibentuk, PPATK terus mensosialisasikan dirinya untuk menyingkap aliran uang haram. Berdasarkan UU NO 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2003 (UU TPPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan tidak di bawah departemen atau instansi lain.

Dua tugas utama PPATK yang menonjol adalah mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana asal (predicate crimes ). Untuk hal tersebut PPATK memiliki tugas antara lain mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan mengevaluasi semua informasi yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) baik yang berbentuk laporan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report) dan laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai (cash transaction report), maupun informasi yang diperoleh dari pihak lainnya. Kemudian dari hasil analisis terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction reports) yang berindikasi tindak pidana, PPATK menyampaikannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Implikasi dari pelaksanaan UU anti money laundering dan dibentuknya PPATK, sudah pasti para pemilik uang yang ketakutan. Saat UU No. 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang disosialisasikan para pengusaha mulai protes. Masa uang Rp 500 juta sudah harus masuk dalam pelaporan transaksi. Begitu kata mereka yang takut jumlah uangnya ketahuan. Nampak kalau sekarang banyak yang punya uang di atas Rp 500 juta. Begitu aturan tersebut direvisi menjadi UU No. 25 Tahun 2003, ada sedikit kelonggaran. Namun aliran dana tetap diselidiki. Sekarang kalau mau membuka tabungan di bank, si calon nasabah akan disodori banyak pertanyaan. Misalnya, berapa kira-kira simpanan setiap bulan, terus siapa yang paling banyak akan melakukan transfer. Kalau mau memakai uang, keperluan apa yang paling prioritas. Guna menyikapi anti money laundering, BI menekankan kepada perbankan untuk melakukan KYC (know your customer)..

Sampai sekarang prinsip pengenalan nasabah ini terus dijalankan. Akibatnya banyak customer service bank yang bersedia dimarahi calon nasabah, apalagi saat bank menanyakan maksud dan tujuan transaksi. Padahal menurut Peraturan Bank Indonesia nomor 3/2001 nasabah harus mendukung KYC. Jika tidak, nasabah bisa diputuskan hubungan bisnisnya dengan bank. Kalau pengusaha, tentu saja menyulitkan. Bayangkan kalau pengusaha tak punya rekening di bank. Repot. Selain harus mengisi form KYC saat akan menjadi nasabah baru, mencairkan cek juga begitu. Tidak segampang dulu lagi mencairkan cek. Langsung ke teller lantas bisa cair, begitu yang terjadi selama ini. Sekarang perbankan biasanya meminta si nasabah yang akan mencairkan cek dengan mengisi form pendukung transaksi. Isinya berapa jumlah uang yang akan dicairkan, tujuannya untuk keperluan apa, ada hubungan apa dengan si pemberi cek dan sebagainya. Pokoknya rumitlah dibanding dulu.

Cuma sekarang aliran dana tidak saja ke perbankan. Banyak instrumen lain yang bisa dilakukan untuk pencucian uang. Beli emas, properti, saham dan spekulasi di pasar uang. Tak akan gampang menelusuri jejak uang haram. Beberapa instrumen yang bisa dikejar adalah perusahaan efek, pedagang valuta asing, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta asuransi. Kalau ternyata ke sektor properti, beli emas, mobil mewah atau membuka usaha baru tentu PPATK sulit mengungkapnya. Yang paling gampang mencuci uang adalah ke sektor properti. Ini investasi juga. Sebab harganya tetap tinggi dibanding membeli kendaraan mewah misalnya. Maka ketika Medan dipenuhi bangunan properti baru banyak yang curiga. Jangan-jangan uangnya dari hasil tindak pidana tapi tak ada yang langsung berani menuduh siapa punya dan darimana uangnya.

Terdapat berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut melalui beberapa cara anatara lain :

a. Melalui sistem keuangan perbankan

b. Melalui sistem investasi properti

Oleh sebab itu , kami selaku panitia seminar Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul merasa perlu mengangkat topik “ money laundering” ini kedalam suatu seminar nasional yang bertema “

“ MENELUSURI JEJAK UANG HARAM HASIL PENCUCIAN UANG

DALAM TRANSAKSI PERBANKAN DAN PROPERTI ”

Link Khusus